Selasa, 06 Maret 2018

Kasus 2 Penganiayaan guru oleh siswa

Masih ingat dengan kasus yang dialami Dasrul, guru SMKN 2 Makassar pada bulan Agustus lalu? Guru Dasrul jadi korban penganiayaan Adnan Achmad dan anaknya, MAS (Muhammad Alief Syahdan) pada 10 Agustus 2016. Saat itu Adnan dan MAS meninju wajah guru Dasrul hingga berdarah dan harus menjalani operasi hidung.Karenaperbuatannya yang dianggap main hakim sendiri, MAS yang merupakan pelajar SMKN 2 Makassar itupun didakwa pidana tujuh tahun penjara. Ancaman kepada pemuda beruisa 16 tahun itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di PN Makassar pada Rabu (14/9) kemarin.
Sebelum sidang ini digelar, pelajar kelas 2 jurusan arsitek itu sudah sempat bertemu dengan guru Dasrul dan melakukan mediasi atau jalur diversi. Kala itu pak Dasrul memberikan nasehat dan sepakat untuk menyerahkan MAS kepada orangtuanya, seperti dilansir Merdeka.
"Jadi diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ini sesuai dengan pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Namun sebelum proses akhir diversi dituntaskan, muncul desakan yang meminta korban untuk tidak memaafkan MAS. Karena diversi tak tuntas sesuai harapan pihak MAS, akhirnya PN Makassar melanjutkan dalam persidangan," ungkap Rustiani Muin selaku JPU.
Kasus yang dialami Dasrul dan siswanya ini memang begitu menarik perhatian publik. Meski digelar tertutup, pengunjung tampak datang memadati. Sekedar informasi, kasus ini bermula saat Dasrul menegur MAS yang tidak membawa alat praktik gambar. Tidak terima ditegur, MAS pun mengeluarkan kata-kata kotor dan menendang pintu kelas yang membuat Dasrul menamparnya. Tak terima, MAS pun menelepon ayahnya dan kemudian Adnan datang langsung meninju wajah Dasrul hingga bajunya penuh darah.
Tanggapan saya adalah tidak selayaknya siswa memukul atau menyakiti guru karena sebagai mana pun guru yang membuat kita menjadi sukses

Tidak ada komentar:

Posting Komentar